
Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah didampingi Kasubbag Penyusunan Program dan Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan menghadiri Rapat Koordinasi dan Asistensi Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Prov. Kalteng, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng. (Selasa, 11 Maret 2025).
Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mewakili Plt. Sekda Prov. Kalteng membuka secara resmi kegiatan ini. Penyusunan LPPD setiap tahun dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat atas pelaksanaan pemerintahan di daerah. Menilai sejauh mana pencapaian indikator kinerja pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan gambaran yang jelas kepada pemerintah pusat dan masyarakat tentang kinerja pemerintahan daerah dalam menjalankan tugasnya.
Hasil dari LPPD digunakan untuk Sebagai Bahan Evaluasi oleh Pemerintah Pusat menyusun kebijakan pembangunan daerah yang lebih baik pada tahun berikutnya. Pemerintah pusat menggunakan LPPD sebagai dasar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LPPD ini wajib disusun oleh pemerintah daerah setiap tahun dan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi provinsi serta kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi kabupaten/kota.
#kaltengberkahkaltengmaju