
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda menerima audiensi dari Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Seruyan. (Rabu, 30 April 2025)
Pertemuan dalam rangka Koordinasi Penerapan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yaitu percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa dan memperkuat semangat gotong royong.
Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih hadir sebagai solusi alternatif pembangunan berbasis komunitas. Berlandaskan nilai-nilai kebangsaan, koperasi ini tumbuh menjadi wadah kolaborasi warga desa untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat kecil.
Dalam Agenda pertemuan ini dibahas Juknis dan Pedoman Pembentukan kopdeskel merah putih ini dimana pembentukkannya nanti memerlukan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus, serta melibatkan perangkat desa/kelurahan dan masyarakat sekitar.
#koperasidesamerahputih
#kaltengberkahkaltengmaju